BPJS Kesehatan telah menolong banyak masyarakat mulai dari pengobatan ringan hingga berat secara gratis dengan syarat pengguna BPJS harus memperoleh rujukan terlebih dahulu dari faskes tingkat 1 (biasanya puskesmas). BPJS Kesehatan menjadi semacam ansuransi kesehatan yang kepesertaan anggotanya tidak gratis, masyarakat wajib membayar iuran bulanan baik secara sukarela maupun tidak rela.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan