Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 662 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun ini beberapa wilayah mulai mengajukan pemenuhan kebutuhan pegawai tidak tetap dengan perjanjian kinerja atau biasa disebut PPPK/P3K, kebetulan bini saya akan ikut seleksi PPPK di bidang penyuluh pertanian oleh
Tiada ulasan:
Catat Ulasan